FORUM SEKDES ASAHAN
Rabu, 30 November 2011
Senin, 07 Maret 2011
Perdes Tentang RPJMDesa
PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 14 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010-2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEI KAMAH II,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan pembangunan desa;
b. Bahwa untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) sebagaimana dimaksud point a diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3. Permendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
4. Permendagri Nomor : 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5. Permendagri Nomor : 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
6. Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;
7. Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
8. Permendagri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daeah Kabupaten Asahan Tahun 2006-2010.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010-2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1). Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2). Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3). Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4). Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5). Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6). Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7). Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II
(8). Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9). Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa
(12). Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala-kepala urusan dan Kepala Dusun yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(13). Dusun adalah Pembagian Kewilayan yang merupakan satu kesatuan dalam Pemerintahan Desa
(14). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(15). Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan beserta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah (RKP).
(16). Lembaga pemberdayaan masyarakat/lembaga ketahanan masyarakat desa yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(17). Kader pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat (KPM) anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(18). Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
(1). Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa;
(2). Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM;
(3). Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM, LK, PKK Desa, KPM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya;
(4). Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untul mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
(5). Jika Rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPM, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat;
(6). Masyarakat dan lain-lain untuk melakukan musrenbang desa membahas RPJM-Desa;
(7). Setelah dilakukan musrenbang desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPM dan Lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam peraturan desa; dan.
(8). Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkannya dalam Lembaran Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
(1). Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikordinir oleh LPM atau sebutan lain dalam forum musrenbang desa;
(2). Mekanisme pengambilan keputusan (musrenbang desa) dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(3). Keputusan hasil Penetapan RPJM-Desa dari yang telah disetujui oleh BPD tertuang dalam lampiran Sistematika Rancangan RPJM-Desa.
BAB IV
PERENCANAAN
Pasal 4
Perencanaan adalah konsep gagasan yang akan diwujudkan dalam bentuk program kerja.
Pasal 5
Perencanaan adalah berdasar pada hasil kesepakatan musyawarah masyarakat yang khusus dibuat untuk itu.
Pasal 6
Perencanaan dibuat dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dan pemanfaatan.
BAB V
PROGRAM
Pasal 7
Program kerja adalah merupakan pelaksanaan kebijakan berdasarkan tugas pokok pemerintah desa.
Pasal 8
Tugas pokok pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 adalah :
a. bidang pemerintahan ;
b. bidang pembangunan ;
c. bidang sosial kemasyarakatan.
Pasal 9
Tugas bidang pemerintah sebagaimana pada pasal 8 huruf a adalah : melayani segala kepentingan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Pasal 10
Tugas bidang pembangunan sebagaimana pada pasal 8 huruf b adalah : menyiapkan/menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat yang bersifat berkelanjutan.
Pasal 11
Tugas bidang sosial kemasyarakatan sebagaimana pada pasal 8 huruf c adalah : pembinaan, perlindungan, pengayoman masyarakat.
BAB VI
STRATEGI PEMBANGUNAN
Bagian Kesatu
Pembangunan Fisik
Pasal 12
Bangunan fisik adalah bangunan berwujud yang merupakan fasilitas sarana/prasarana yang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat.
Pasal 13
Sarana/prasarana yang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 12 :
(1). Sarana/prasarana pemerintahan
a. kantor desa ;
b. balai pertemuan masyarakat ;
c. pos kesehatan desa;
d. pos keamanan ;
e. papan data atau informasi lain ;
f. tanda batas wilayah desa.
(2). Sarana/prasarana produksi pertanian
a. penggunaan teknologi mesin ;
b. kanal penyanggah ketahanan air ;
c. saluran air/drainase ;
d. pengelolahan pupuk alternatif .
(3). Sarana/prasarana perhubungan
a. jalan ;
b. jembatan.
(4). Sarana/prasarana sosial
a. rumah ibadah ;
b. sarana pendidikan / sekolah ;
c. sanitasi air limbah masyarakat.
Bagian Kedua
Pembangunan Non Fisik
Pasal 14
Bangunan Non fisik adalah pembangunan manusia secara utuh yang meliputi penguasaan ilmu, kesehatan, keterampilan dan sebagainya.
Pasal 15
Pembangunan manusia secara utuh sebagaimana dimaksud pada pasal 14 adalah :
a. mendidik atau menularkan ilmu ;
b. membisakan/memberi contoh (keteladanan).
Pasal 16
Mendidik atau mengajar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 hurup a adalah : mendidik dengan cara menularkan ilmu yang telah dimiliki kepada generasi yang belum memiliki ilmu, yaitu :
a. ilmu agama ;
b. ilmu pengetahuna ;
c. ilmu teknologi.
Pasal 17
Membiasakan atau memberikan contoh (keteladanan) sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf b adalah : mendidik dengan cara memberikan contoh perbuatan yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan orang banyak, yang diaplikasikan dalam prilaku dan tindak tanduk sehati-hari.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1). Peraturan Desa ini merupakan pedoman perencanaan pembangunan di Desa Sei Kamah II.
(2). Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintahan desa dalam pelaksanaan RPJMDesa selama 5 (lima) tahun yang dituangkan setiap tahun Anggaran berjalan dalam RKPDesa Sei Kamah II.
(3). Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa dan atau keputusan kepala desa.
Pasal 19
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : 22 Oktober 2010
KEPALA DESA,
PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 13 TAHUN 2010
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEI KAMAH II,
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Asahan No.18 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa);
b. Bahwa untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan point a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Memperhatikan : Hasil rapat/musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal Oktober 2010.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) SEI KAMAH II TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 15.480.356,-- yang terdiri atas :
a. Pendapatan : Rp. 15.480.356,--
b. Belanja
- Belanja Langsung : Rp. 15.480.356,--
- Belanja Tidak Langsung : Rp. -
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. -
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. -
Pasal 2
Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipsiahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Rincian Penggunaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 dituangkan lebih lanjut dalam Daftar Rincian Kegiatan (DRK) dan Lembar Kerja (LK).
Pasal 5
Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna melaksanakan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran Desa Sei Kamah II.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : 15 Oktober 2010
KEPALA DESA,
L I M I N
KECAMATAN SEI DADAP
DESA SEI KAMAH II
LEMBARAN DESA
SEI KAMAH II
NOMOR 13 TAHUN 2010
PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 13 TAHUN 2010
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEI KAMAH II,
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Asahan No.18 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa);
c. Bahwa untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan point a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
6. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Memperhatikan : Hasil rapat/musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal Oktober 2010.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) SEI KAMAH II TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 15.480.356,-- yang terdiri atas :
a. Pendapatan : Rp. 15.480.356,--
b. Belanja
- Belanja Langsung : Rp. 15.480.356,--
- Belanja Tidak Langsung : Rp. -
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. -
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. -
Pasal 2
Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipsiahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Rincian Penggunaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 dituangkan lebih lanjut dalam Daftar Rincian Kegiatan (DRK) dan Lembar Kerja (LK).
Pasal 5
Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna melaksanakan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran Desa Sei Kamah II.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : 15 Oktober 2010
KEPALA DESA,
Dto,
L I M I N
Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal 18 Oktober 2010
Sekretaris Desa Sei Kamah II
ARIANTO
LEMBARAN DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010 NOMOR :13
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
KABUPATEN ASAHAN
Jl. Pendidikan No. 37 Sei Kamah II – PKD. Kisaran 21251
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP KABUPATEN ASAHAN
NOMOR : /kpts-BPD/X/2010
TENTANG :
PERATURAN DESA MENGENAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) SEI KAMAH II TAHUN ANGGARAN 2010
Menimbang : a. bahwa untuk lancar dan tertibnya Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dibuat Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2010.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
9. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
11. Peraturan Desa Sei Kamah II Nomor : Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010.
Kedua : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pendapatan : Rp. 15.480.356,--
b. Belanja
- Belanja Langsung : Rp. 15.480.356,--
- Belanja Tidak Langsung : Rp. -
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. -
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. -
Ketiga : Untuk pelaksanaan Peraturan Desa ini, Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
Keempat : Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, dilakukan oleh BPD dan serta perangkat daerah yang lingkup tugasnya meliputi pembinaan pemerintahan desa
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : Oktober 2010
KETUA BPD SEI KAMAH II
S U L A I M A N
Tembusan
1. Yth. Bupati Asahan cq. Kaban. PMK&BAPEMAS Kab. Asahan
2. Yth. Camat Sei Dadap di Sei Kamah II
DAFTAR HADIR
RAPAT BPD PERSETUJUAN RANPERDES TENTANG APBDesa
TAHUN ANGARAN 2010.
HARI : JUM’AT
TANGGAL : 15 OKTOBER 2010
TEMPAT : BALAI DESA SEI KAMAH II
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | SULAIMAN | ||
2 | ABDUL RAHMAN | ||
3 | AHMAD JUNARTA | ||
4 | KOMARUN | ||
5 | SARFIK, SAg | ||
6 | GINARTO, S.Sos.I | ||
7 | HARTINI |
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 1 TAHUN 2010
TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARA DESA
DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010
KEPALA DESA SEI KAMAH II
Menimbang : a. Bahwa Untuk kelancaran dan agar tidak terjadi kendala didalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima melalui rekening Kas Desa Sei Kamah II, perlu diangkat Bendahara Desa Sei Kamah II;
b. Bahwa nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dianggap mampu dan bertanggung jawab sebagai Bendahara Desa Sei Kamah II.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pemerintahan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor : 58);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 126, tambahan lembaran Negara Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Desa Sei Kamah II Nomor : Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat AHMAD RAZALI Sebagai Bendahara Desa Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010;
KEDUA : Dalam menjalankan tugas Bendahara Desa harus mengacu kepada Prosedur dan ketentuan yang telah diatur dan dalam penyaluran dana kas desa Bendahara membuat laporan, tanda bukti, dan atau kuitansi tanda pembayaran serta laporan keuangan lainnya;
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : Oktober 2010.
KEPALA DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
L I M I N
Tembusan :
1. Bapak Bupati Asahan
2. Bapak Camat Sei Dadap
3. Ketua BPD Sei Kamah II
4. Yang bersangkutan untuk diketahui
Sei Kamah II, 13 Oktober 2010.
Nomor : 900/ Kepada Yth :
Sifat : Penting Sdr.Ketua BPD Sei Kamah II
Lampiran : Satu Berkas
Perihal : Penyampaian Rancangan Di –
Perdes Tentang APBDesa Sei Kamah II.
T.A. 2010 .
1. Memenuhi Ketentuan Permendagri No. 37 Tahun 2007 pasal 6, bersama ini disampaikan Rancangan Peraturan Desa Sei Kamah II Kecamatan Kabupaten Asahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.
2. Demikian disampaikan Atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
KEPALA DESA SEI KAMAH II
L I M I N
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
KABUPATEN ASAHAN
Jl. Pendidikan No. 37 Sei Kamah II – PKD. Kisaran 21251
Sei Kamah II, 14 Oktober 2010.
Nomor : /BPD-SK II/2010 Kepada Yth :
Sifat : Penting Sdr. Kepala Desa Sei Kamah II
Lampiran : - Sdr. Anggota BPD Sei Kamah II
Perihal : UNDANGAN Di –
Sei Kamah II.
1. Menindaklanjuti Surat Sudara Kepala Desa Sei Kamah II Nomor Tanggal 13 Oktober 2010 perihal penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2010.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diundang Saudara untuk mengikuti Rapat Pembahasan Ranperdes dimaksud pada :
Hari : Jum’at
Tanggal : 15 Oktober 2010
Waktu : Pukul 08.30 WIB
Tempat : Balai Desa Sei Kamah II
Acara : Pembahasan RAPBDesa Sei Kamah II Tahun 2010.
3. Demikian disampaikan, atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
KETUA BPD SEI KAMAH II
SULAIMAN
LEMBAR VERIFIKASI
DOKUMEN KELENGKAPAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUN 2010
SUMBER DANA : ALOKASI DANA DESA TAHUN 2010
NAMA KEPALA DESA : L I M I N
D E S A : SEI KAMAH II
TIM PELAKSANA KEGIATAN :
KETUA : ARIANTO
NAMA BENDAHARA DESA : AHMAD RAZALI
- VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN
NO | JENIS DOKUMEN | KELENGKAPAN BERKAS | KEBENARAN PENGISIAN DOKUMEN | ||
ADA | TIDAK | BENAR | SALAH | ||
1 | PERATURAN DESA | √ | - | ||
2 | LAMPIRAN PERDES | √ | - | ||
3 | DAFTAR RINCIAN KEGIATAN | √ | - | ||
4 | LEMBAR KERJA | √ | - | ||
5 | KEPUTUSAN BPD TENTANG PERSETUJUAN RANPERDES | √ | - | ||
6 | SK TIM PELAKSANA | √ | - | ||
7 | SK BENDAHARA DESA | √ | - | ||
8 | REKENING BANK | √ | - |
- REKOMENDASI VERIFIKATOR TIM PENDAMPING KECAMATAN
NO | JABATAN | JABATAN DALAM TIM | NAMA/ TANDA TANGAN | TANGGAL | KET/ CATATAN |
1 | Camat | Ketua | Suwarno, BA | ||
2 | Sekcam | Wakil Ketua | Ada Tua Pardamean, S.Sos | ||
3 | Kasi PMK | Sekretaris | Agus Pranoto, SH | ||
4 | Kasi Pemerintahan | Anggota | M. Syafi’i, S.STP | ||
5 | Bendahara Kecamatan | Anggota | Fitri Astuti, SE |
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEI KAMAH II
NOMOR 04 TAHUN 2010
TENTANG
TIM PELAKSANA DESA
ALOKASI DANA DESA (ADD) DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010
KEPALA DESA SEI KAMAH II
Menimbang : a. Bahwa Untuk tertib Administrasi dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 dalam Kegiatan/Pekerjaan Fisik dan Non Fisik perlu dibentuk Tim Pelaksana Desa , untuk itu perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa SEI KAMAH II;
b. Bahwa nama-namatersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dianggap mampu dan bertanggung jawab sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa SEI KAMAH II.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pemerintahan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor : 58);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 126, tambahan lembaran Negara Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa SEI KAMAH II;
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan didalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : SEI KAMAH II
Pada tanggal : 08 Januari 2010.
KEPALA DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
L I M I N
Tembusan :
1. Bapak Bupati Asahan
2. Bapak Camat Sei Dadap
3. Sdr. Ketua BPD SEI KAMAH II
4. Yang bersangkutan untuk diketahui
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 1 TAHUN 2010
TANGGAL : Oktober 2010
SUSUNAN TIM PELAKSANA DESA
ALOKASI DANA DESA (ADD) DESA SEI KAMAH II
TAHUN 2010
KETUA : ARIANTO
SEKRETARIS : ROSIDAH
BENDAHARA : AHMAD RAZALI
ANGGOTA : - FITRI RAHMA YUNDA
- ABDUL RAJAK
KEPALA DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
L I M I N
Langganan:
Postingan (Atom)