PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 13 TAHUN 2010
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEI KAMAH II,
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Asahan No.18 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa);
b. Bahwa untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan point a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Memperhatikan : Hasil rapat/musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal Oktober 2010.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) SEI KAMAH II TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 15.480.356,-- yang terdiri atas :
a. Pendapatan : Rp. 15.480.356,--
b. Belanja
- Belanja Langsung : Rp. 15.480.356,--
- Belanja Tidak Langsung : Rp. -
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. -
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. -
Pasal 2
Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipsiahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Rincian Penggunaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 dituangkan lebih lanjut dalam Daftar Rincian Kegiatan (DRK) dan Lembar Kerja (LK).
Pasal 5
Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna melaksanakan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran Desa Sei Kamah II.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : 15 Oktober 2010
KEPALA DESA,
L I M I N
KECAMATAN SEI DADAP
DESA SEI KAMAH II
LEMBARAN DESA
SEI KAMAH II
NOMOR 13 TAHUN 2010
PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 13 TAHUN 2010
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEI KAMAH II,
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Asahan No.18 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa);
c. Bahwa untuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan point a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
6. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Memperhatikan : Hasil rapat/musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal Oktober 2010.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) SEI KAMAH II TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 15.480.356,-- yang terdiri atas :
a. Pendapatan : Rp. 15.480.356,--
b. Belanja
- Belanja Langsung : Rp. 15.480.356,--
- Belanja Tidak Langsung : Rp. -
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. -
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. -
Pasal 2
Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rincian-rincian sebagaimana dimaksud pasal 2 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipsiahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Rincian Penggunaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 dituangkan lebih lanjut dalam Daftar Rincian Kegiatan (DRK) dan Lembar Kerja (LK).
Pasal 5
Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa guna melaksanakan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran Desa Sei Kamah II.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : 15 Oktober 2010
KEPALA DESA,
Dto,
L I M I N
Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal 18 Oktober 2010
Sekretaris Desa Sei Kamah II
ARIANTO
LEMBARAN DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010 NOMOR :13
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
KABUPATEN ASAHAN
Jl. Pendidikan No. 37 Sei Kamah II – PKD. Kisaran 21251
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP KABUPATEN ASAHAN
NOMOR : /kpts-BPD/X/2010
TENTANG :
PERATURAN DESA MENGENAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) SEI KAMAH II TAHUN ANGGARAN 2010
Menimbang : a. bahwa untuk lancar dan tertibnya Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dibuat Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2010.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
9. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
11. Peraturan Desa Sei Kamah II Nomor : Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010.
Kedua : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebagai berikut :
a. Pendapatan : Rp. 15.480.356,--
b. Belanja
- Belanja Langsung : Rp. 15.480.356,--
- Belanja Tidak Langsung : Rp. -
c. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. -
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. -
Ketiga : Untuk pelaksanaan Peraturan Desa ini, Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
Keempat : Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, dilakukan oleh BPD dan serta perangkat daerah yang lingkup tugasnya meliputi pembinaan pemerintahan desa
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : Oktober 2010
KETUA BPD SEI KAMAH II
S U L A I M A N
Tembusan
1. Yth. Bupati Asahan cq. Kaban. PMK&BAPEMAS Kab. Asahan
2. Yth. Camat Sei Dadap di Sei Kamah II
DAFTAR HADIR
RAPAT BPD PERSETUJUAN RANPERDES TENTANG APBDesa
TAHUN ANGARAN 2010.
HARI : JUM’AT
TANGGAL : 15 OKTOBER 2010
TEMPAT : BALAI DESA SEI KAMAH II
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | SULAIMAN | ||
2 | ABDUL RAHMAN | ||
3 | AHMAD JUNARTA | ||
4 | KOMARUN | ||
5 | SARFIK, SAg | ||
6 | GINARTO, S.Sos.I | ||
7 | HARTINI |
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 1 TAHUN 2010
TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARA DESA
DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010
KEPALA DESA SEI KAMAH II
Menimbang : a. Bahwa Untuk kelancaran dan agar tidak terjadi kendala didalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima melalui rekening Kas Desa Sei Kamah II, perlu diangkat Bendahara Desa Sei Kamah II;
b. Bahwa nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dianggap mampu dan bertanggung jawab sebagai Bendahara Desa Sei Kamah II.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pemerintahan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor : 58);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 126, tambahan lembaran Negara Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Desa Sei Kamah II Nomor : Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat AHMAD RAZALI Sebagai Bendahara Desa Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010;
KEDUA : Dalam menjalankan tugas Bendahara Desa harus mengacu kepada Prosedur dan ketentuan yang telah diatur dan dalam penyaluran dana kas desa Bendahara membuat laporan, tanda bukti, dan atau kuitansi tanda pembayaran serta laporan keuangan lainnya;
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : Oktober 2010.
KEPALA DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
L I M I N
Tembusan :
1. Bapak Bupati Asahan
2. Bapak Camat Sei Dadap
3. Ketua BPD Sei Kamah II
4. Yang bersangkutan untuk diketahui
Sei Kamah II, 13 Oktober 2010.
Nomor : 900/ Kepada Yth :
Sifat : Penting Sdr.Ketua BPD Sei Kamah II
Lampiran : Satu Berkas
Perihal : Penyampaian Rancangan Di –
Perdes Tentang APBDesa Sei Kamah II.
T.A. 2010 .
1. Memenuhi Ketentuan Permendagri No. 37 Tahun 2007 pasal 6, bersama ini disampaikan Rancangan Peraturan Desa Sei Kamah II Kecamatan Kabupaten Asahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Kamah II Tahun Anggaran 2010 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.
2. Demikian disampaikan Atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
KEPALA DESA SEI KAMAH II
L I M I N
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
KABUPATEN ASAHAN
Jl. Pendidikan No. 37 Sei Kamah II – PKD. Kisaran 21251
Sei Kamah II, 14 Oktober 2010.
Nomor : /BPD-SK II/2010 Kepada Yth :
Sifat : Penting Sdr. Kepala Desa Sei Kamah II
Lampiran : - Sdr. Anggota BPD Sei Kamah II
Perihal : UNDANGAN Di –
Sei Kamah II.
1. Menindaklanjuti Surat Sudara Kepala Desa Sei Kamah II Nomor Tanggal 13 Oktober 2010 perihal penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2010.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diundang Saudara untuk mengikuti Rapat Pembahasan Ranperdes dimaksud pada :
Hari : Jum’at
Tanggal : 15 Oktober 2010
Waktu : Pukul 08.30 WIB
Tempat : Balai Desa Sei Kamah II
Acara : Pembahasan RAPBDesa Sei Kamah II Tahun 2010.
3. Demikian disampaikan, atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
KETUA BPD SEI KAMAH II
SULAIMAN
LEMBAR VERIFIKASI
DOKUMEN KELENGKAPAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa) TAHUN 2010
SUMBER DANA : ALOKASI DANA DESA TAHUN 2010
NAMA KEPALA DESA : L I M I N
D E S A : SEI KAMAH II
TIM PELAKSANA KEGIATAN :
KETUA : ARIANTO
NAMA BENDAHARA DESA : AHMAD RAZALI
- VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN
NO | JENIS DOKUMEN | KELENGKAPAN BERKAS | KEBENARAN PENGISIAN DOKUMEN | ||
ADA | TIDAK | BENAR | SALAH | ||
1 | PERATURAN DESA | √ | - | ||
2 | LAMPIRAN PERDES | √ | - | ||
3 | DAFTAR RINCIAN KEGIATAN | √ | - | ||
4 | LEMBAR KERJA | √ | - | ||
5 | KEPUTUSAN BPD TENTANG PERSETUJUAN RANPERDES | √ | - | ||
6 | SK TIM PELAKSANA | √ | - | ||
7 | SK BENDAHARA DESA | √ | - | ||
8 | REKENING BANK | √ | - |
- REKOMENDASI VERIFIKATOR TIM PENDAMPING KECAMATAN
NO | JABATAN | JABATAN DALAM TIM | NAMA/ TANDA TANGAN | TANGGAL | KET/ CATATAN |
1 | Camat | Ketua | Suwarno, BA | ||
2 | Sekcam | Wakil Ketua | Ada Tua Pardamean, S.Sos | ||
3 | Kasi PMK | Sekretaris | Agus Pranoto, SH | ||
4 | Kasi Pemerintahan | Anggota | M. Syafi’i, S.STP | ||
5 | Bendahara Kecamatan | Anggota | Fitri Astuti, SE |
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEI KAMAH II
NOMOR 04 TAHUN 2010
TENTANG
TIM PELAKSANA DESA
ALOKASI DANA DESA (ADD) DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010
KEPALA DESA SEI KAMAH II
Menimbang : a. Bahwa Untuk tertib Administrasi dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 dalam Kegiatan/Pekerjaan Fisik dan Non Fisik perlu dibentuk Tim Pelaksana Desa , untuk itu perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa SEI KAMAH II;
b. Bahwa nama-namatersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dianggap mampu dan bertanggung jawab sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa SEI KAMAH II.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pemerintahan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor : 58);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 126, tambahan lembaran Negara Nomor 4438) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa SEI KAMAH II;
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan didalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : SEI KAMAH II
Pada tanggal : 08 Januari 2010.
KEPALA DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
L I M I N
Tembusan :
1. Bapak Bupati Asahan
2. Bapak Camat Sei Dadap
3. Sdr. Ketua BPD SEI KAMAH II
4. Yang bersangkutan untuk diketahui
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 1 TAHUN 2010
TANGGAL : Oktober 2010
SUSUNAN TIM PELAKSANA DESA
ALOKASI DANA DESA (ADD) DESA SEI KAMAH II
TAHUN 2010
KETUA : ARIANTO
SEKRETARIS : ROSIDAH
BENDAHARA : AHMAD RAZALI
ANGGOTA : - FITRI RAHMA YUNDA
- ABDUL RAJAK
KEPALA DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP
L I M I N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar