Senin, 07 Maret 2011

Perdes Tentang BPD


PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 07 TAHUN 2010

TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEI KAMAH II,

Menimbang      :   a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 11 Tahun 2008 perlu di keluarkan Peraturan Desa Sei Kamah II tentang Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II;
b.      Bahwa untuk maksud sebagaimana pada point a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa ;

Mengingat        :   1.   Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3.      Permendagri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
                              4.   Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa ;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA SEI KAMAH II.





BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1).   Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2).   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3).   Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4).   Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah  Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5).   Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6).   Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7).   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya diseb ut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II
(8).   Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9).   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundan-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa
(12). Keputusan BPD adalah Keputusan yang dibuat oleh BPD
(13). Musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD adalah musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan antara peserta musyawarah dalam menetapkan anggota BPD.
(14). Tokoh masyawarakat adalah Pemuka masyarakat baik kalangan adat, agama, wanita dan unsur tokoh masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Desa Se Kamah II.
(15). Dusun adalah Pembagian Kewilayahan yang merupakan satu kesatuan dalam Pemerintahan Desa.

BAB II
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 2
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa

Pasal 3
(1).   Angota BPD adalah wakil dari penduduk desa Sei Kamah II berdasarkan keterwakilan wilayah dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2).   Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh atau pemuka masyarakat lainnya serta tokoh pemuda Sei Kamah II.
(3).   Golongan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain : Dokter, Guru dan Profesi dengan sebutan lain.
(4).   Pemuka Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Ulama/Kyai, Ustadz/Ustadzah, Guru Pengajian dan atau Pemuka Agama dengan sebutan lain.
(5).   Tokoh atau Permuka masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain Tokoh Adat, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda dan Tokoh dengan sebutan lain.

       
Pasal 4
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) Tahun dan dapat diangkat diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 5
 (1).  Jumlah Anggota BPD Desa Sei Kamah II sesuai dengan Bab II Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No.11 Tahun 2008 Tentang Badan Permusyawaratan Desa terdiri dari : 7 (tujuh) anggota BPD.
(2).   Penentuan Kuota Jumlah Anggota BPD tiap-tiap dusun, mnemperhatikan jumlah penduduk dusun dengan ketentuan :
        Jumlah Penduduk Dusun x Jumlah Anggota BPD = Kuota Anggota BPD
        Jumlah Penduduk Desa

BAB. III
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
Pasal 6
(1).   Calon anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
        a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
        b. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 ;
        c. Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTP sederajat ;
        d. Berumur sekurang-kurangya 25 tahun pada saat pendaftaran dan telah menikah ;
        e.             Sehat jasmani dan rohani ;
        f. Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
        g. Tikdak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ;
        h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;
        i.  Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Sei Kamah II sekurang-kurangya 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tidak terputus-putus dibuktikan dengan KTP;
        j.  Mengenal daerahnya serta dikenal oleh masyarakat di desa Sei Kamah II
        k. bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri menjadi anggota BPD.
(2).   Pegawai Negeri Sipil dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota BPD disamping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) juga harus memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(2).   Karyawan Swasta dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota BPD disamping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) juga harus mengikuti ketentuan yan berlaku di perusahaannya.

BAB IV
MEKANISME MUSYAWARAH DAN MUFAKAT PENETAPAN ANGGOTA BADAN PERMUSYWARATAN DESA

Pasal 7
(1).   3 (Tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti BPD, Kepala Desa bersama-sama dengan BPD membentuk Panitia Musyawarah penetapan anggota BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2).   Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa.
(3).   Panitia mempunyai tugas melaksanakan musyawarah untuk menetapkan keanggotaan BPD.
(4).   Susunan anggota panitia terdiri dari Kepala Dusun, Tokoh atau Pemuka Agama dan Tokoh atau Pemuka masyarakat lainnya serta tokoh pemuda setempat.
(5).   Anggota Panitia sebagaiman dimaksud pada ayat (4) tidak sedang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
(6).   Susunan keanggotaan panitia sebagaimana ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 3 (tiga) Anggota.
Pasal 8
Tugas Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) adalaj sebagai berikut :
a.   Melakukan seleksi calon anggota BPD sesuai dengan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ;
b.   Membuat Tata Tertib/Mekanisme musyawarah ;
c.   Menetapkan jadwal pelaksanaan musyawarah ;
d.   Mengundang peserta musyawarah ;
e.   Memimpin jalannya musyawarah ;
f.    Menentukan Jumlah peserta musyawarah dengan memperhatikan azas proporsionalitas, luas wilayah dan jumlah penduduk ;
g.   Peserta musyawarah terdiri dari Kepala Dusun, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya ;
h.   Membuat berita acara hasil musyawarah penetapan sesusunan anggota BPD yang terpilih dengan melampirkan daftar nama anggota BPD, Notulen Musyawarah, daftar hadir peserta musyawarah dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
     
Pasal 9
(1).   Penetapan anggota BPD ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.
(2).   Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan tiap-tiap dusun, ditambah calon anggota pengganti antar waktu.
(3).   Apabila penetapan anggota BPD dengan musyawarah dan mufakat tidak terpenuhi maka dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara oleh peserta musyawarah.
(4).   Penetapan anggota BPD yang dilakukan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Calon anggota yang mendapat suara terbanyak secara beruntun sesuai hasil perolehan suara dan kuota yang telah ditetapkan masing-masing dusun.
(5).   Setiap peserta musyawarah mempunyai hak 1 (satu) suara.


BAB V
PENGESAHAN, PENETAPAN ANGGOTA BPD
Pasal 10
(1).   Hasil pelaksanaan musyawarah penetapan anggota BPD disampaikan oleh panitia musyawarah kepada Kepala Desa, selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk diresmikan keanggotaannya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(2).   Angota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3).   Susunan kata-kata sumpah/janji untuk anggota BPD dimaksud adalah sebagai berikut : “ Demi Allah (Tuhan), Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya , sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan saya akan menegakkan kehidupan demokratis dan undang-undang dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan negara kesatuan Republik Indonesia”.
(4).   Susunan kata-kata untuk pimpinan BPD dimaksud adalah sebagai berikut : : “ Demi Allah (Tuhan), Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Pimpinan BPD dengan sebaik-baiknya , sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan saya akan menegakkan kehidupan demokratis dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan negara kesatuan Republik Indonesia”

BAB VI
PIMPINAN BPD
Pasal 11
(1).   Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2).   Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota BPD sacara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3).   Rapat pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua usianya dan dibantu oleh anggota termuda.

BAB VII
FUNGSI DAN WEWENANG BPD
Pasal 12
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Pasal 13
BPD mempunyai wewenang :

a.     Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.     melaksankan pengawasan terhadap pelaksanaan peratran desa dan peraturan kepala desa;
c.     mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa ;
d.     membentuk panitia pemilihan kepala desa ;
e.     menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; dan
f.      menyusun tata tertib BPD.

Pasal 14
BPD mempunyai Hak :
a.     meminta keterangan kepada pemerintah desa;;
b.     menyatakan pendapat;

Pasal 15
(1).   Anggota BPD mempunyai hak :
        a. mengajukan rancangan peraturan desa ;
        b. mengajukan pertanyaan ;
        c. menyampaikan usul dan pendapat ; dan
        d. memilih dan dipilih.
(2).   Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Tatatertib BPD.

Pasal 16
(1).   Anggota BPD mempunyai kewajiban :
        a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indoensia 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan ;
        b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ;
        c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan NKRI
        d. menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ;
        e. memproses pemilihan kepala desa ;
        f. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;
        g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat – istiadat masyarakat setempat ; dan
        h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
(2).   Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dalam peraturan tata tertib BPD.

Pasal 17
(1).   BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat :
(2).   Penyampaian hasil kinerja BPD disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan dapat dilakukan secara lisan melalui pertemuan masyarakat desa dan atau papan pengumuman informasi desa:
(3).   Penyampaian hasil kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini ditetapkan dalam peraturan Tata tertib BPD.
       
Pasal 18
(1).   Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
(2).   Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
        a. sebagai pelaksana proyek desa ;
        b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga dan golonbgan masyarakat lain ;
        c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang. barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
        d. menyalahgunakan wewenang ; dan
        e. melanggar sumpah/janji jabatan.


BAB VIII
PEMBERHENTIAN DAN MASA KEANGGOTAAN
Pasal 19
(1).   Keanggotaan BPD berhenti atau diberhentikan karena :
        a. meninggal dunia ;
        b. atas permintaan sendiri ;
        c. telah berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru ;
        d. terdakwa atau terpidana ; dan
        e. diusulkan berhenti oleh masyarakat dusunnya.
(2).   Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e setelah adanya hasil konfirmasi dan verifikasi atau penyidikan.
(3).   Pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e diusulkan oleh pimpinan BPD melalui rapat khusus BPD disampaikan kepada
Bupati melalui Camat.
(4).   Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia dan atau atas permintaan sendiri diusulkan oleh pimpinan BPD.
(5).   Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BPD.
(6).   Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru telah ditetapkan persmiannya dan diambil sumpah janji oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.

BAB IX
PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU
Pasal 20
(1).   Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu diadakan penggantian ;
(2).   Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan;
(3).   Pengganti antar waktu calon anggota BPD diusulkan oleh dusun yang diganti dari hasil musyawarah masyarakat dusun yang bersangkutan;
(4).   Penetapan calon anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai anggota BOPD pengganti antar waktu ditetapkan oleh BPD dan diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat peresmian;
(5).   Peresmian anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Pasal 21
(1).   Apabila pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan diadakan pengganti pimpinan BPD;
(2).   Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan;
(3).   Mekanisme panggantian pimpinan BPD yang berhenti atau yang diberhentikan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat setelah dilakukan penggantian anggota BPD yang diatur dalam peraturan tataterbib BPD;
(4).   Usul penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat.

Pasal 22
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima hasil penggantian anggota dan atau pimpinan BPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku Bupati menerbitkan surat keputusan peresmian.


BAB X
RAPAT BPD
Pasal 23
(1).   Rapat BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
(2).   Rapat BPD sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½  (setengah) ditambah 1 (satu) lebih dari jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
(3).   Dalam hal rapat BPD membahas dan memutuskan kebijakan yang bersifat pirnsip dan strategis bagi kepentingan masyarakat desa berupa usul pemberhentian kepala desa dan melakukan pinjaman, maka dapat dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½  (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
(4).   Hasil rapat BPD ditetapkan dengasn keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh sekretaris BPD.

BAB XI
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT

Pasal 24
(1).   Anggota BPD dalam menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dilakukan dengan :
        a. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam wilayah desa;
        b. menampung aspirasi dari masyarakat dengan cara tatap muka baik secara perseorangana maupun bersama-sama ;
        c. menerima usulan baik secara lisan maupun tulisan selam usulan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun adat-istiadat;
        d. aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud hurup a, b dan c wajib dimusyawarahkan oleh anggota BPD untuk menjadi masukan dalam pembangunan masyarakat desa.
(2).   Aspirasi yang telah digali dan atau disampaikan masyarakt ditampung untuk disalurkan oleh BPD kepada pihak yang berwenang dan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB XII
HUBUNGANKERJA DENGAN KEPALA DESA DAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN

Pasal 25
(1).   Hubungan kerja BPD dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif yang dilaksanakan secara harmonis dan wajar ;
(2).   Hubungan kerja sebagaiman dimaksud pada ayat (1) mneliputi urusan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menguntungkan bagi pemerintah desa maupun masyarakat desa Sei Kamah II.

BAB XIII
PEMBINAAN
Pasal 26
(1).   Bupati  berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk didalamnya pelaksanaan tugas, funsgi, wewenang, kewajiban BPD serta proses pemberhentian dan pemilihan anggota BPD;
(2).   Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam arti memfasilitasi yaitu memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3).   Bupati dapat melimpahkan kewenangan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah dan atau Camat.

BAB XIV
KEUANGAN DAN ADMISNTRATIP
Pasal 27
(1).   Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa;
(2).   Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

BAB XV
PEMBIAYAAN
Pasal 28
(1).   Untuk keperluan kegiatan BPD disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh sekretaris BPD ;
(2).   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1).   Sebelum anggota BPD terbentuk dan dirtersmikan oleh Bupati sebagaimana diatur dalam peraturan desa ini BPD yang ada saat ini tetap menjalankan tugas.
(2).   Berdasarkan peraturan, pengangkatannya dan segala kententuan yang mengatur mengenai BPD dan Peraturan Tatatertib BPD disesuaikan dengan peraturan desa ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang  belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa.



Pasal 31
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.

                                                                        Ditetapkan di : Sei Kamah II
                                                                        Pada tanggal  : 19 Juli 2010
                                                                       
                                                                        KEPALA DESA,
                                               

                                                                                                           
                                                           
                                                                        L I M I N



Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal    19 Juli 2010

Sekretaris Desa Sei Kamah II



ARIANTO

LEMBARAN DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010 NOMOR :

1 komentar: