Senin, 07 Maret 2011

Perdes Tentang Kedudukan Keuangan Kades dab Perangkat Desa

PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 06 TAHUN 2010

TENTANG

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEI KAMAH II,

Menimbang      :   a.   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Asahan No.15 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditetapkan Peraturan Desa Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
b.      Bahwa untuk maksud sebagaimana point a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Mengingat        :   1.   Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor : 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4737) ;
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 15 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1).   Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2).   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3).   Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4).   Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah  Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5).   Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6).   Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7).   Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(8).   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
(9).   Keuangan Desa adalah Semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk ekkayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa.
(10). APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama dengan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(11). Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala-kepala urusan dan Kepala Dusun yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(12).Penghasilan tetap adalah jumlah penerimaan dan penghasilan yang syah dan diberikan secara teratur setiap bulannya.
(13).Tunjangan adalah jumlah penerimaan/bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan keadaan yang bersifat khusus yang diatur dalam peraturan desa.



BAB II
RINCIAN JENIS PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2

(1).   Kepala desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah;
(2).   Yang dimaksud dengan Perangkat Desa yang menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Sekretaris Desa yang berstatus pegawai negeri sipil;
(3).   Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
        a. Tunjangan Kesehatan ;
        b. Tunjangan Kecelakaan ;
        c. Tunjangan Kematian ;
        d. Tunjangan Purna Bakti.
(4).   Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa;
(5).   Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan upah minimum kabupaten dan atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;

Pasal 3

(1).   Gaji dan penghasilan lain yang berhak diterima Kepala desa dan Perangkat Desa yang berasal dari pegawai negeri sipil tetap dibayarkan oleh instansi induk;
(2).   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



BAB III
PELAKSANAAN, PENENTUAN BESARNYA DAN PEMBEBANAN PEMBERIAN PENGHASILAN DAN TUNJANGAN

Pasal 4

(1).   Penghasilan tetap dan atau tunjangan lainnya bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dibebankan dalam APBDesa;
(2).   Biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan bagi kepala desa dan perangkat desa dan keluarganya yang bukan merupakan pegawai negeri sipil dapat dipertimbangkan untuk diberikan tunjangan kesehatan berdasarkan kemampuan APBDesa.\

Pasal 5

(1).   Apabila kepala desa dan perangkat desa mengalami kecelakaan didalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah desa sehingga untuk selanjutnya terhalang menjalankan tugas dan kewajibannya maka kepadanya diberikan tunjangan kecelakaan sekaligus sebesar 4 (empat) kali penghasilan sebulan ;
(2).   Apabila kepala desa dan perangkat desa meninggal dunia didalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintah desa maka pada ahli warisnya yang berhak diberikan tunjangan kematian sekaligus sebesar 6 (enam) kali penghasilan sebulan dari Pemerintah Desa.

Pasal 6

Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan mencapai masa akhir jabatannya sebagai pejabat pemerintah desa maka diberikan tunjangan purna bakti sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan sebulan.

Pasal 7

Penghasilan lainnya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.








BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Desa ini merupakan ketentuan bagi pemerintah desa didalam menentukan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pasal 9

Hal-hal yang  belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa dan atau keputusan kepala desa.
Pasal 10
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.

                                                                        Ditetapkan di : Sei Kamah II
                                                                        Pada tanggal  : 19 Juli 2010
                                                                       
                                                                        KEPALA DESA,
                                               
                                                                                   
                       
                                                           
                                                                        L I M I N




Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal    19 Juli 2010

Sekretaris Desa Sei Kamah II



ARIANTO

LEMBARAN DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010 NOMOR : 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar