Senin, 07 Maret 2011

Perdes Tentang LPM




PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 02 TAHUN 2010

TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DI DESA SEI KAMAH II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEI KAMAH II,

Menimbang      :   a.   Bahwa dalam rangka upaya memberdayakan masyarakat desa Sei Kamah II, maka dibentuk lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II ;
b.      Bahwa untuk menetapkan sebagaimana dimaksud point a diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II;

Mengingat        :   1.   Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3.      Permendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
4.      Permendagri Nomor : 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5.      Permendagri Nomor : 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
6.      Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 24 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dalam daerah Kabupaten Asahan.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA SEI KAMAH II.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1).   Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2).   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3).   Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4).   Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah  Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5).   Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6).   Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7).   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II
(8).   Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9).   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa
(16). Lembaga Kemasyarakatan atau Lembaga pemberdayaan masyarakat/lembaga ketahanan masyarakat desa yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pasal 2
(1).   Lembaga kemasyarakatan masyarakat di Desa dibentuk oleh dan dari masyarakat desa Sei Kamah II dalam musyawarah desa yang diadakan khusus untuk itu;
(2).   Pembentukan, penataan, perubahan dan penyempurnaan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dilakukan secara demokratis sekurang-kurangnya mencerminkan keanekaragaman agama, etnis, jenis kelamin, pekerjaan, dan profesi serta usia meupun pendidikan yang mewakili dari setiap dusun;
(3).   Lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II pembentukan ditetapkan dengan peraturan desa ini ;
                         
Pasal 3
(1).   Setiap lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II harus mempunyai anggaran dasar dan aggaran rumah tangga ;
(2).   Dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencantumkan :
        a. Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
        b. Tujuan Organisasi sesuai dengan sifat ke khsususannya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, kultur budaya, adat-istiadat dan norma-norma agama;
(3).   Lembaga pemberdayaan masyarakat di Desa harus di deklarasikan dalam acara yang khusus diadakan untuk itu dan melaporkan kepada Kepala Desa Sei Kamah II.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 4
Lembaga kemasyarakatan di Desa bersifat :
a.     Indefendent dan nirlaba (tidak komersil) ;
b.     kekeluargaan dan gotong-royong ;
c.     tidak mencampuri urusan politik dan atau tidak bernaung serta tidak beraviliasi terhadap salah satu partai politik dan organisasi masa.

Pasal 5
Lembaga kemasayarakat di desa memiliki fungsi :
a.     sebagai mitra pemerintah desa dalam merencanakan, merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di Desa;
b.     sebagai wahana, sarana dan wadah partisipasi masyarakart desa dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran objektif kepada pemerintah desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.     sebagai motor penggerak swadaya gotong-royong masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pasal 6
Tugas pokok Lembaga kemasayarakat di desa adalah :
a.     mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersadasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
b.     menjaga, memelihara, memupuk dan mengembangkan serta mengayomi adat-istiadat, kultur budaya dan norma agama yang hidup ditengah-tengah masyarakat;
c.     menjaga, memelihara , memupuk serta menumbuh kembangkan persatuan dan kesatuan maupun solidaritas sosial dikalangan masyarakat desa dengan tetap menjunjung tinggi hak azasi manusia dan  masyarakat;
d.     turut merumuskan dan menyusun program/rencana pembangunan serta rencana anggaran pendapatan dan belanja desa pada setiap tahun anggaran bersama-sama pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.
e.     menggali, memanfaatkan dan mendayagunakan potensi sumberdaya desa baik sumberdaya alam mapun sumberdaya manusia, sumberdaya buatan untuk digunakan bagi kepentingan desa dan masyarakat.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
(1).   Pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat desa di Desa Sei Kamah II terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, pemuka adat, pemuka agama, Pendidik, usahawan, wiraswasta dan profesi, tokjoh wanita dan pemuda serta kaum intelektual yang bermukim di Desa Sei Kamah II
(2).   Keberadaan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat perorangan dan tidak mengatasnamakan partai politik atau organisasi masa, maupun lembaga swadaya masyarakat tertentu;

(3).   Susunan organisasi lembaga pemberdayaan masyarakat Desa di Desa Sei Kamah II terdiri dari :
        a. seorang ketua ;
        b. dua orang wakil ketua ;
        c. seorang sekretaris ;
        d. seorang wakil sekretaris ;
        e. seorang bendahara ;
        f. seorang wakil bendahara ;
        g. seksi-seksi terdiri dari :
            - Seksi Agama
            - Seksi Kamtibmas
            - Seksi Pendidikan dan Imtaq
            - Seksi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
            - Seksi pemberdayaan petani
            - Seksi pembangunan
            - Seksi pemuda olahraga dan seni
            - seksi kemasyarakatan dan kebudayaan
            - seksi kesehatan dan KB
            - seksi pemberdayaan wanita
        h. Setiap seksi terdiri dari 2 (dua) orang pengurus seksi            

Pasal 8
Sesuai kedudukan dan fungsi didalam pemerintahan desa, kepala desa/BPD/perangkat desa tidak duduk didalam kepengurusan lembaga pemberdayaan masyarakat desa di Desa Sei Kamah II.
Pasal 9
Tata kerja organisasi lembaga kemasyarakatan di desa dituangkan didalam anggaran rumah tangga.

BAB V
SUMBER DANA PEMBINAAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Pasal 10
Sumber dana lembaga kemasyarakatan di Desa dapat diperoleh dari :
a.     bantuan pemerintah desa ;
b.     bantuan pemerintah kabupaten ;
c.     bantuan pemerintah provinsi ;
d.     bantuan pemerintah ;
e.     swadaya pengurus baik berupa benda, dana dan daya ;
f.      bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 11
(1).   Secara vertikal lembaga pemberdayaan masyarakat desa di Desa Sei Kamah II berada dibawah pembinaan Asosiasi LPM secara berjenjang mulai dari forum komunikasi LPM Kecamatan, DPD Asosisasi LPM Kabupaten Asahan, DPD Asosisasi LPM Provinsi Sumatera Utara, dan DPP Asosisasi LPM.
(2).   Secara lintas sektoral pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sebagai fasilitator dengan memberikan pembinaan secara teknis.

Pasal 12
(1).   Hubungan antar lembaga-lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II bersifat koordinatif, konsultatif dan saling isi mengisi/melengkapi dengan tetap menghormati hak serta menghargai antara satu lembaga dengan lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya.
(2).   Segala kegiatanlembaga-lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II dilaksanakan secara terkoordinasi dan bekerjasama sesuai dengan pembinaan pada pasal 11 ayat (1) peraturan desa ini.

(3).   Hubungan lembaga  pemberdayaan masyarakat antar desa bersifat kerjasama atau saling membantu setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintahan desa.

BAB VI
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
:
Pengurus LPM Desa di Desa Sei Kamah II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
        a. warganegara Republik Indonesia Pria dan atau wanita yang telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun ;
        b. bertaqwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa;
        c. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 ;
        d. tidak pernah terlibat langsung dan tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan UUD 1945.
        e. sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya ;
        f.  berkelakuan baik, jujur, adil dan memiliki kemauan, kemampuan serta kesempatan untuk menjalankan tugas-tugas organisasi ;
        g. tidak pernah dihukum penjara dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
        h. mengenal desa Sei Kamah II dan dikenal oleh masyarakat Desa Sei Kamah I.

Pasal 14

Untuk menghindari tumpang tindah jabatan dan kontra produktif dalam memimpin, maka :
a.     kepala desa dan perangkat desa tidak menjadi pengurus lembaga kemasyaraktan di Desa Sei Kamah II.
b.     sedapat mungkin agar ketua dan sekretariat partai politik tidak menjdi ketua dan sekretaris lembaga kemasyarakatan di Desa.

BAB VII
KEKAYAAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15

(1).   Kekayaan organisasi pada lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II merupakan barang bergerak dan atau tidak bergerak adalah sebagai inventaris organisasi.
(2).   Pembubaran lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II dapat dilakukan apabila :
        a. keberadaannya tidak diperlukan lagi oleh masyarakat desa Sei Kamah II ;
    b. nyata-nyata telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan pasal 4, 5 dan 6 peraturan desa ini;
(3).   Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan :
        a. atas permintaan pengurus dan atau masyarakat desa Sei Kamah II dalam musyawarah yang khusus untuk itu ;
        b. dibubarkan oleh pemerintah kabupaten Asahan ;
(4).   Dalam hal lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II dibubarkan maka segala kekayaan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa Sei Kamah II.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1).   Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II.
(2).   Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintah desa dalam menetapkan lembaga kemasyarakatan di Desa Sei Kamah II.
(3).   Hal-hal yang  belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa dan atau keputusan kepala desa.

Pasal 17
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.



                                                                        Ditetapkan di : Sei Kamah II
                                                                        Pada tanggal  : 19 Juli 2010
                                                                       
                                                                        KEPALA DESA,
                                               
                                                                                                           
                                                           
                                                                        L I M I N







Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal    19 Juli 2010

Sekretaris Desa Sei Kamah II



ARIANTO

LEMBARAN DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010 NOMOR :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar