Senin, 07 Maret 2011

Perdes Tentang Penataan Wilayah Desa

PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 05 TAHUN 2010

TENTANG
PENATAAN WILAYAH DESA SEI KAMAH II
KECAMATAN SEI DADAP KABUPATEN ASAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEI KAMAH II,

Menimbang      :   a.   Bahwa untuk penataan Dusun perlu Peraturan Desa tentang Penataan Wilayah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan;
b.      Bahwa untuk maksud sebagaimana pada point a diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Desa ;

Mengingat        :   1.   Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3.      Permendagri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
4.      Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
5.      Permendagri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
6.      Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ;
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Penataan Kecamatan dalam Daerah Kabupaten Asahan ;





Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG PENATAAN WILAYAH DESA SEI KAMAH II KECAMATAN SEI DADAP KABUPATEN ASAHAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1).   Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2).   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3).   Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4).   Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah  Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5).   Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6).   Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7).   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya diseb ut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II
(8).   Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9).   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundan-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
(10). Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan  oleh Kepala Desa dalam rangka melaksanakan peraturan desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa
(12). Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala-kepala urusan dan Kepala Dusun yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(13). Dusun adalah Pembagian Kewilayahan yang merupakan satu kesatuan dalam Pemerintahan Desa.

BAB II
WILAYAH DESA
Pasal 2
Wilayah Desa Sei Kamah II terdiri darri 6 (enam) Dusun yaitu :
a.     Dusun I
b.     Dusun II
c.     Dusun III
d.     Dusun IV
e.     Dusun V
f.      Dusun VI

Pasal 3
(1).   Batas-batas wilayah Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Silau
        b. Sebelah Timur berbatas dengan Desa Sei Kamah I dan Desa Pasiran
        c. Sebelah Selatan berbatas dengan Perkebunan Sei Dadap I/II
        d. Sebelah Barat berbatas dengan Desa Sei Kamah Baru
(2).   Batas-batas wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Sei Kamah II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan desa ini.

BAB III
LUAS WILAYAH DESA, JUMLAH PENDUDUK DAN IBU KOTA DESA
Pasal 4
Luas Wilayah Desa Sei Kamah II pada saat ini adalah seluas : ±. 210.Ha dengan jumlah penduduk sebanyak : 3.667 Jiwa dan Jumlah Kepala Keluarga sebanyak : 665 KK.
Pasal 5
Ibu Kota Desa Sei Kamah II berkedudukan di Dusun I.

BAB IV
LUAS WILAYAH DUSUN, JUMLAH PENDUDUK
Pasal 6
(1).   Luas Wilayah masing-masing Dusun Di Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Dusun I seluas : ±. 210.Ha
        b. Dusun II seluas : ±. 210.Ha
        c. Dusun III seluas : ±. 210.Ha
        d. Dusun IV seluas : ±. 210.Ha
        e. Dusun V seluas : ±. 210.Ha
        f. Dusun VI seluas : ±. 210.Ha
 (2).  Jumlah Penduduk masing-masing Dusun di Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Dusun I sebanyak :                  Jiwa dengan Jumlah KK :
        b. Dusun II sebanyak :                Jiwa dengan Jumlah KK :      
        c. Dusun III sebanyak :               Jiwa dengan Jumlah KK :
        d. Dusun IV sebanyak :              Jiwa dengan Jumlah KK :
        e. Dusun V sebanyak :                Jiwa dengan Jumlah KK :
        f. Dusun VI sebanyak :               Jiwa dengan Jumlah KK :

BAB IV
BATAS DUSUN
Bagian Pertama
Dusun I

Pasal 6
(1).   Batas-batas wilayah Dusun I Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Silau
        b. Sebelah Timur berbatas dengan Desa Sei Kamah I
        c. Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun IV
        d. Sebelah Barat berbatas dengan Dusun III
(2).   Batas-batas wilayah Dusun I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Sei Kamah II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan desa ini.





Bagian Kedua
Dusun II

Pasal 7
(1).   Batas-batas wilayah Dusun II Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Silau
        b. Sebelah Timur berbatas dengan Dusun I
        c. Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun III
        d. Sebelah Barat berbatas dengan Dusun Desa Sei Kamah Baru
(2).   Batas-batas wilayah Dusun II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Sei Kamah II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan desa ini.
Bagian Ketiga
Dusun III

Pasal 8
(1).   Batas-batas wilayah Dusun III Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Sebelah Utara berbatas dengan Dusun II
        b. Sebelah Timur berbatas dengan Dusun I,Dusun IV, dan Dusun V
        c. Sebelah Selatan berbatas dengan Perkebunan Sei Dadap I/II
        d. Sebelah Barat berbatas dengan Dusun Desa Sei Kamah Baru
(2).   Batas-batas wilayah Dusun III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Sei Kamah II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan desa ini.




Bagian Keempat
Dusun IV

Pasal 9
(1).   Batas-batas wilayah Dusun IV Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Sebelah Utara berbatas dengan Dusun I
        b. Sebelah Timur berbatas dengan Sei Kamah I
        c. Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun V
        d. Sebelah Barat berbatas dengan Dusun III
(2).   Batas-batas wilayah Dusun IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Sei Kamah II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan desa ini.
Bagian Kelima
Dusun V

Pasal 10
(1).   Batas-batas wilayah Dusun V Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Sebelah Utara berbatas dengan Dusun IV
        b. Sebelah Timur berbatas dengan Desa Pasiran
        c. Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun VI
        d. Sebelah Barat berbatas dengan Dusun III
(2).   Batas-batas wilayah Dusun V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Sei Kamah II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan desa ini.


Bagian Keenam
Dusun VI

Pasal 11
(1).   Batas-batas wilayah Dusun VI Desa Sei Kamah II adalah :
        a. Sebelah Utara berbatas dengan Dusun V
        b. Sebelah Timur berbatas dengan Desa Pasiran
        c. Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Perkebunan Sei Dadap I/II
        d. Sebelah Barat berbatas dengan Dusun Perkebunan Sei Dadap I/II
(2).   Batas-batas wilayah Dusun VI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang digambarkan dalam Peta Wilayah Administrasi Desa Sei Kamah II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan desa ini.
BAB V
MEKANISME PEMBERIAN TANDA BATAS WILAYAH DESA DAN DUSUN

Pasal 12

(1).   Desa dan Dusun harus mempunyai batas wilayah yang jelas dan di sepakati oleh masing-masing jiran sepadan wilayah.
(2).   Mekanisme dan tata Cara Pemberian Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 13
Pembiayaan Pembuatan Tanda Batas Wilayah Desa dan Dusun sebagaimana dimaksud pada pasal 12 dibebankan pada APBDesa Sei Kamah II.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang  belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa.
Pasal 15
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.

                                                                        Ditetapkan di : Sei Kamah II
                                                                        Pada tanggal  : 19 Juli 2010
                                                                       
                                                                        KEPALA DESA,
                                               
                                                                                                           
                                                           
                                                                        L I M I N




Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal    19 Juli 2010

Sekretaris Desa Sei Kamah II



ARIANTO

LEMBARAN DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010 NOMOR :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar