PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 03 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)
KEPALA DESA SEI KAMAH II,
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Asahan No.18 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa);
b. Bahwa untuk pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan point a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3. Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDesa)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1). Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2). Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3). Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4). Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5). Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6). Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7). Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II.
(8). Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9). Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa
(12). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(13). Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan beserta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah (RKP).
(14). Keuangan Desa adalah Semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk ekkayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa.
(15). APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama dengan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(16). Pendapatan Desa adalah Hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(17). Belanja Desa adalah Kewajiban Pemerintah Desa yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih.
(18). PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang berasal dari perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
(19). Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh kepala desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung jawabkan keuagan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
(20). Pembiayaan desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima pemberi baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
(21). Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
BAB II
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1). Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
(2). Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 3
(1). Kepala Desa sebagai kepala pemerintah desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan;
(2). Kepala desa sebagaimana ayat (1) diatas mempunyai kewenangan :
a. Menetapkan Kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa.
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa.
c. Menetapkan Bendahara Desa.
d. Menetapkan petugas yang melakukan Pemungutan Penerimaan Desa ; dan
e. Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
(3). Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) ;
(4). PTPKD adalah Peragkat desa, terdiri dari :
a. Sekretaris Desa; dan
b. Perangkat Desa lainnya.
(5). Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
(6). Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
b. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa
c. Menyusun Raperdes APBDesa, Perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.
d. Menyusun rancangan keputusan kepala desa tentang pelaksanaan peraturan desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa.
(7). Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
STRUKTUR APBDesa
Pasal 4
(1). Anggarapan Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari :
a. Pendapatan Desa.
b. Belanja Desa ; dan
c. Pembiayaan Desa.
(2). Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatas meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(3). Pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Desa ( PA Desa) ;
b. Bagi hasil pajak daerah ;
c. Bagian dari retirbusi daerah ;
d. Alokasi Dana Desa (ADD) ;
e. Bantuan Keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan desa lainnya ;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga ;
(4). Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatas meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
(5). Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas terdiri dari :
a. Belanja langsung ; dan
b. Belanja tidak langsung.
(6). Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri dari :
a. Belanja pegawai ;
b. Belanja Barang dan Jasa ;
c. Belanja Modal.
(7). Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri dari :
a. Belanja pegawai atau penghasilan tetap;
b. Belanja subsidi ;
c. Belanja Hibah (Pembatasan hibah)
d. Belanja Bantuan Sosial
e. Belanja Bantuan Keuangan
f. Belanja tak terduga
(8). Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatas meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersngkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
(9). Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan;dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
(10). Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatas mencakup :
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya
b. Pencairan dana cadangan
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
d. Penerimaan Pinjaman.
(11). Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(9) diatas mencakup :
a. Pembentukan dana cadangan
b. Penyertaan modal desa
c. Pembayaran utang.
BAB V
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)
Pasal 5
(1). RPJMDesa untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran dari Visi dan Misi dari Kepala Desa yang terpilih ;
(2). Setelah berakhir jangka waktu RPJMD, Kepala Desa terpilih menyusun kembali RPJMDesa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ;
(3). RPJMDes sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kepala desa dilantik ;
(4). Kepala Desa bersama BPD menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan desa ;
(5). Penyusunan RKPDesa paling lambat bulan januari tahun sebelumnya.
Bagian Kedua
Penetapan Rancangan APBDesa
Pasal 6
(1). Sekretaris Desa menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa berdasarkan RKP Desa ;
(2). Sekretaris Desa menyampaikan rancangan peraturan desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan ;
(3). Kepala Desa menyampaikan rancangan peraturan desa sebagaimana pada ayat (2) diatas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama ;
(4). Menyampaikan rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas paling lambat minggu pertama bulan nopember tahun anggaran sebelumnya ;
(5). Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas menintik beratkan pada kesesuaian dengan RKPDesa ;
(6). Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada bupati untuk dievaluasi ;
(7). Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas paling lambar 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten ditetapkan.
Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan APBDesa
Pasal 7
(1). Bupati harus menetapkan evaluasi rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja ;
(2). Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas melampui batas waktu dimaksud, kepala desa dapat menetapkan rancangan peraturan desa tentang APBDesa menjadi peraturan Desa;
(3). Dalam hal bupati menyampaikan hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepala desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
(4). Apabila hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh kepala desa dan BPD dan kepala desa tetap menetapkan rancangan peraturan desa tentang APBDesa menjadi peraturan desa, bupati membatalkan peraturan desa dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
(5). Pembatalan peraturan desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas ditetapkan dengan peraturan bupati ;
(6). Paling lama 7 (tujuh) kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatas kepala desa harus memberhentikan pelaksanaan peraturan desa dan selanjutnya kepala desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud ;
(7). Pencabutan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatas dilakukan dengan peraturan desa tentang pencabutan peraturan desa tentang APBDesa.
Bagian Keempat
Pelaksanaan APBDesa
Pasal 8
(1). Semua pendapatan desa dibukukan melalui rekening kas desa ;
(2). Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya, maka pengaturannya diserahkan kepada kepala daerah ;
(3). Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa;
(4). Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah ;
(5). Kepala Desa wajib mengintensipkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya ;
(6). Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa ;
(7). Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama ;
(8). Untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi pada tahun – tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga ;
(9). Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatas harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 9
(1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
(2). Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud ;
(3). Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
(4). Pengeluaran Kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa ;
(5). Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan Pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1). Sisa lebih perhitungan anggaran(SILPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
a. Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja ;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas belanja langsung ;
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir anggaan belum diselesaikan.
(2). Dana cadangan :
a. dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa;
b. dana candangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan ;
c. kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
BAB VI
PERUBAHAN APBDesa
Pasal 11
(1). Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi :
a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja ;
b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ;
c. keadaan darurat ;
d. keadaan luar biasa.
(2). Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu ) kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3). Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggara yaitu pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
(4). Penggunaan SILPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa yaitu keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
(5). Pendanaan keadaan darurat.
(6). Pendanaan keadaan luar biasa.
(7). Selanjutnya tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan APBDesa.
BAB VII
PENATA USAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN DESA
Pasal 12
(1). Kepala desa dalam melaksankan penata usahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa.
(2). Penetapan bendahara desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, harus dilakukan sebelum tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa.
Bagian Pertama
Penata Usahaan Penerimaan
Pasal 13
(1). Penata usahaan penerimaan wajib dilaksanakan oleh bendahara desa ;
(2). Penata usahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menggunakan :
a. Buku Kas Umum ;
b. Buku Kas Pembantu Objek Penerimaan ;
c. Buku Kas Harian Pembantu.
(3). Bendahara desa wajib mempertanggung jawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertangung jawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya ;
(4). Laporan pertanggung jawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas dilampiri dengan :
a. Buku Kas Umum ;
b. Buku Kas Pembantu Perincian Objek Penerimaan ;
c. Bukti penerimaan lainnya yang sah.
Bagian Kedua
Penata Usahaan Pengeluaran
Pasal 14
(1). Penata usahaan Pengeluaran wajib dilaksanakan oleh bendahara desa ;
(2). Dokumen Penata usahaan pengeluaran harus disesuaikan pada peraturan desa tentang APBDesa atau peraturan desa tentang perubahan APBDesa melalui pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).
(3). Pengajuan SPP sebagaimana ayat (2) diatas harus disetujui oleh kepala desa melalui PTPKD ;
(4). Bendahara desa wajib mempertanggung jawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggung jawaban pengeluaran kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya ;
(5). Dokumen yang digunakan bendahara desa dalam melaksanakan penata usahaan pengeluaran meliputi :
a. Buku Kas Umum ;
b. Buku Kas Pembantu Perincian Objek Pengeluaran ;
c. Buku Kas Harian Pembantu.
Bagian Ketiga
Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana
Pasal 15
(1). Laporan pertanggung jawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
a. Buku Kas Umum ;
b. Buku Kas Pembantu Perincian Objek Pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
c. bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara.
BAB VIII
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBDesa
Bagian Pertama
Penetapan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDesa
Pasal 16
(1). Sekretaris desa menyusun rancangan peraturan desa tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa dan rancangan keputusan kepala desa tentang pertanggung jawaban kepala desa ;
(2). Sekretaris desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas menyampaikan kepada kepala desa untuk dibahas bersama BPD ;
(3). Berdasarkan persetujuan kepala desa dengan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka rancangan peraturan desa tentan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa dapat ditetapkan menjadi peraturan desa;
(4). Jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDesa
Pasal 17
(1). Peraturan desa tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa dan keputusan kepala desa tentang pertanggung jawaban kepala desa sebagiamana dimaksud pada pasal 16 ayat (3) diatas disampaikan kepada bupati melalui camat;
(2). Waktu penyampaian sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) diatas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah peraturan desa ditetapkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa dan atau keputusan kepala desa.
Pasal 23
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.
Ditetapkan di : Sei Kamah II
Pada tanggal : 19 Juli 2010
KEPALA DESA,
L I M I N
Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal 19 Juli 2010
Sekretaris Desa Sei Kamah II
ARIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar