Senin, 07 Maret 2011

Perdes Tentang Penyusunan Perdes


PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 01 TAHUN 2010

TENTANG
PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

KEPALA DESA SEI KAMAH II,

Menimbang      :   a.   Bahwa dalam rangka penyusunan Peraturan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Sei Kamah II tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b.      Bahwa untuk maksud sebagaimana pada point a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Mengingat        :   1.   Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3.      Permendagri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor :    Tahun     Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.




Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1).   Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2).   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3).   Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4).   Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah  Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5).   Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6).   Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7).   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II.
(8).   Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9).   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
(11).Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan  oleh Kepala Desa dalam rangka melaksanakan peraturan desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(12). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan desa maupun peraturan kepala desa.

BAB II
ASAS
Pasal 2
Dalam membentuk peraturan desa harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi :
a.     kejelasan tujuan;
b.     kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat ;
c.     kesesuaian anatara jenis dan materi muatan ;
d.     dapat dilaksanakan ;
e.     kedayagunaan dan kehasil gunaan ;
f.      kejelasan rumusan ; dan
g.     keterbukaan.

Pasal 3
Jenis peraturan perundang-undangan pada tingkat desa meliputi :
a.     peraturan desa;
b.     peraturan kepala desa ; dan
c.     keputusan kepala desa ;
Pasal 4

(1).   Materi muatan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf a adalah seleuruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2).   Materi muatan peraturan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan peraturan desa yang bersifat pengaturan.
(2).   Materi muatan keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c adalah penjabaran pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa yang bersifat penetapan.

Pasal 5


Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.




BAB III
PERSIAPAN DAN PEMBAHASAN

Pasal 6
Rancangan Peraturan desa di prakarsai oleh pemerintah desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD.

Pasal 7
(1).   Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan terhadap rancangan peraturan desa.
(2).   Masukan secara tertulis maupun lisan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam proses penyusunan rancangan peraturan desa.
Pasal 8
Rancangan Peraturan desa dibahas secara bersama oleh pemerintah desa dan BPD.

Pasal 9
Rancangan Peraturan desa yang berasal dari  pemerintah desa dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD.

Pasal 10
Rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa diatur lebih lanjut dalam peraturan desa tentang Pengelolaan Keuangan dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Pasal 11
(1)    Rancangan peraturan desa yang telah disetujui bersama dengan BPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk di evaluasi.
(2)    Hasil Evaluasi hasil rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati paling lama 20 (dua puluh) hari sejak rancangan peraturan desa tersebut diterima.
(3)    Apabila Bupati belum memberikan hasil rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat menetapkan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa.






BAB IV
PENGESAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 12
(1).   Rancangan peraturan desa yang telah disetujui bersama oleh kepala desa dan BPD disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan desa.
(2).   Penyampaian persetujuan BPD terhadap rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan persetujuan BPD tentang rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa.
(3).   Keputusan Persetujuan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan berita acara rapat pembahasan dan daftar hadir anggota BPD.
(4).   Penyampaian rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 13
Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 wajib ditetapkan oleh kepala desa menjadi peraturan desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya peraturan desa tersebut.

Pasal 14
Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan.

Pasal 15
(1).   Peraturan Desa sejak ditetapkan dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali ditentukan lain di dalam peraturan desa tersebut.
(2).   Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berlaku surut.

BAB V
PENYAMPAIAN PERATURAN DESA

Pasal 16
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.


BAB VI
PENYEBARLUASAN

Pasal 17
(1).   Peraturan desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa.
(2).   Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diundangkan dalam lembaran desa oleh Sekretaris Desa.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Teknik Penyusunan Peraturan Desa, Pereaturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa adalah berpedoman pada Lampiran : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ; 29 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.



Pasal 19
Hal-hal yang  belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa dan atau keputusan kepala desa.

Pasal 20
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.

                                                                        Ditetapkan di : Sei Kamah II
                                                                        Pada tanggal  : 19 Juli 2010
                                                                       
                                                                        KEPALA DESA,
                                               
                                                                                                           
                                                           

                                                                        L I M I N







Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal    19 Juli 2010

Sekretaris Desa Sei Kamah II



ARIANTO

LEMBARAN DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010 NOMOR :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar