Senin, 07 Maret 2011

Perdes Tentang RPJMDesa


PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 14 TAHUN 2010

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010-2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEI KAMAH II,

Menimbang      :   a.   Bahwa dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan pembangunan desa;
b.      Bahwa untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) sebagaimana dimaksud point a diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Desa;

Mengingat        :   1.   Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3.      Permendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
4.      Permendagri Nomor : 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5.      Permendagri Nomor : 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
6.      Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;
7.      Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;
8.      Permendagri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan ;
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor :           Tahun    2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daeah Kabupaten Asahan Tahun 2006-2010.



Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010-2015.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1).   Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2).   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3).   Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4).   Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah  Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5).   Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6).   Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7).   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II
(8).   Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9).   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa
(12). Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala-kepala urusan dan Kepala Dusun yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(13). Dusun adalah Pembagian Kewilayan yang merupakan satu kesatuan dalam Pemerintahan Desa
(14). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
(15). Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan beserta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah (RKP).

(16). Lembaga pemberdayaan masyarakat/lembaga ketahanan masyarakat desa yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(17). Kader pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat (KPM) anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(18). Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.


BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 2
(1).   Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa;
(2).   Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM;
(3).   Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM, LK, PKK Desa, KPM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sebagainya;
(4).   Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untul mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
(5).   Jika Rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPM, Lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat;
(6).   Masyarakat dan lain-lain untuk melakukan musrenbang desa membahas RPJM-Desa;
(7).   Setelah dilakukan musrenbang desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPM dan Lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam peraturan desa; dan.
(8).   Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkannya dalam Lembaran Desa.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 3
(1).   Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikordinir oleh LPM atau sebutan lain dalam forum musrenbang desa;
(2).   Mekanisme pengambilan keputusan (musrenbang desa) dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(3).   Keputusan hasil Penetapan RPJM-Desa dari yang telah disetujui oleh BPD tertuang dalam lampiran Sistematika Rancangan RPJM-Desa.





BAB IV
PERENCANAAN
Pasal 4
Perencanaan adalah konsep gagasan yang akan diwujudkan dalam bentuk program kerja.

Pasal 5
Perencanaan adalah berdasar pada hasil kesepakatan musyawarah masyarakat yang khusus dibuat untuk itu.
Pasal 6
Perencanaan dibuat dengan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dan pemanfaatan.
BAB V
PROGRAM
Pasal 7
Program kerja adalah merupakan pelaksanaan kebijakan berdasarkan tugas pokok pemerintah desa.
Pasal 8
Tugas pokok pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 adalah :
a.     bidang pemerintahan ;
b.     bidang pembangunan ;
c.     bidang sosial kemasyarakatan.
Pasal 9
Tugas bidang pemerintah sebagaimana pada pasal 8 huruf a adalah : melayani segala kepentingan kebutuhan masyarakat secara langsung.

Pasal 10
Tugas bidang pembangunan sebagaimana pada pasal 8 huruf b adalah : menyiapkan/menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat yang bersifat berkelanjutan.

Pasal 11
Tugas bidang sosial kemasyarakatan sebagaimana pada pasal 8 huruf c adalah : pembinaan, perlindungan, pengayoman masyarakat.

BAB VI
STRATEGI PEMBANGUNAN
Bagian Kesatu
Pembangunan Fisik

Pasal 12
Bangunan fisik adalah bangunan berwujud yang merupakan fasilitas sarana/prasarana yang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 13
Sarana/prasarana yang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 12 :
(1).   Sarana/prasarana pemerintahan
        a. kantor desa ;
        b. balai pertemuan masyarakat ;
        c. pos kesehatan desa;
        d. pos keamanan ;
        e. papan data atau informasi lain ;
        f.  tanda batas wilayah desa.
(2).   Sarana/prasarana produksi pertanian
        a. penggunaan teknologi mesin ;
        b. kanal penyanggah ketahanan air ;
        c. saluran air/drainase ;
        d. pengelolahan pupuk alternatif .
(3).   Sarana/prasarana perhubungan
        a. jalan ;
        b. jembatan.
(4).   Sarana/prasarana sosial
        a. rumah ibadah ;
        b. sarana pendidikan / sekolah ;
        c. sanitasi air limbah masyarakat.

Bagian Kedua
Pembangunan Non Fisik

Pasal 14
Bangunan Non fisik adalah pembangunan manusia secara utuh yang meliputi penguasaan ilmu, kesehatan, keterampilan dan sebagainya.

Pasal 15
Pembangunan manusia secara utuh sebagaimana dimaksud pada pasal 14 adalah :
a.     mendidik atau menularkan ilmu ;
b.     membisakan/memberi contoh (keteladanan).

Pasal 16
Mendidik atau mengajar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 hurup a adalah : mendidik dengan cara menularkan ilmu yang telah dimiliki kepada generasi yang belum memiliki ilmu, yaitu :
a.     ilmu agama ;
b.     ilmu pengetahuna ;
c.     ilmu teknologi.
Pasal 17
Membiasakan atau memberikan contoh (keteladanan) sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf b adalah : mendidik dengan cara memberikan contoh perbuatan yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan orang banyak, yang diaplikasikan dalam prilaku dan tindak tanduk sehati-hari.
       
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
 (1).  Peraturan Desa ini merupakan pedoman perencanaan pembangunan di Desa Sei Kamah II.
(2).   Peraturan Desa ini merupakan pedoman bagi pemerintahan desa dalam pelaksanaan RPJMDesa selama 5 (lima) tahun yang dituangkan setiap tahun Anggaran berjalan dalam RKPDesa Sei Kamah II.
(3).   Hal-hal yang  belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa dan atau keputusan kepala desa.

Pasal 19
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.

                                                                        Ditetapkan di : Sei Kamah II
                                                                        Pada tanggal  : 22 Oktober 2010
                                                                       
                                                                        KEPALA DESA,
                                               
                                                                                                           
                                                           

                                                                        L I M I N

Tidak ada komentar:

Posting Komentar