Senin, 07 Maret 2011

Perdes Tentang SOTK










PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 01 TAHUN 2010

TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN
 DESA SEI KAMAH II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEI KAMAH II,

Menimbang      :   a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 12 Tahun 2008 perlu di keluarkan Peraturan Desa Sei Kamah II tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sei Kamah II;
b.      Bahwa untuk maksud sebagaimana pada point a diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Desa ;

Mengingat        :   1.   Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
3.      Permendagri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
                              4.   Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA SEI KAMAH II.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1).   Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2).   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3).   Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4).   Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah  Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5).   Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6).   Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7).   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya diseb ut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II
(8).   Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9).   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundan-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa
(12). Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala-kepala urusan dan Kepala Dusun yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(13). Dusun adalah Pembagian Kewilayahan yang merupakan satu kesatuan dalam Pemerintahan Desa.
BAB II
SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 2
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD

Pasal 3
(1).   Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2).   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3).   Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
        a. Kepala Urusan sebagai Unsur Pelaksana Teknis Lapangan; dan
        b. Kepala Dusun sebagai unsur kewilayahan.
(4).   Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa tediri dari :
        a. Kepala Desa;
        b. Badan Permusyawaran Desa;
        c. Sekretaris Desa;
        d. Kepala Urusan sebanyak 3 KAUR terdiri dari :
            1. Kepala Urusan Pemerintahan;
            2. Kepala Urusan Pembangunan;
            3. Kepala Urusan Umum/Keuangan selaku Pengelola Keuangan (Bendahara Desa); dan
        e. Kepala Dusun.


Pasal 4
Bagan Susunan  Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 adalah tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.

BAB III
PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA
Pasal 5
(1).   Kepala Desa sebagaimana dimakud pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) huruf a adalah Kepala Desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang dilantik oleh Kepala Daerah/Bupati.
(2).   Mekanisme dan tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Desa.
Pasal 6
(1).   Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf b terdiri dari Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dari masing-masing dusun yang dipilih melalui musyawarah.
(2).   Mekanisme dan tata Cara Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Desa.

Pasal 7
(1).   Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf c di isi dari Pegawai Negeri Sipil.
(2).   Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan atas nama Bupati Asahan.

Pasal 8
(1).   Kepala urusan sebagaimana dimakud dalam pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) huruf d diangkat oleh Kepala Desa dari Penduduk Desa Setempat yang memenuhi syarat setelah mendapat persetujuan BPD.
(2).   Kepala Dusun sebagaimana dimakud dalam pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) huruf e diangkat oleh Kepala Desa dari Penduduk Desa Setempat yang memenuhi syarat setelah mendapat persetujuan BPD.
(3).   Mekanisme dan tata Cara Pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Dusun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 9
Pemerintah Desa dan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 10
Perangkat Desa Lainnya berkedudukan sebagai Perangkat Pembantu dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 11
(1).   Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2).   Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempuyai wewenang :
        a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;  dan
        b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
        c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
        d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
        e. Membina Kehidupan masyarakat desa;
        f.  Membina perekonomian desa;
        g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
        h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
        i.  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1).   Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 kepala desa memiliki kewajiban :
        a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang dasar Negera Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
        b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
        c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
        d. Melaksanakan demokrasi;
        e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, dan bebasdari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
        f.  Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
        g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
        h. Menyelenggarakan adminstrasi pemerintah desa yang baik;
        i.  Melaksnakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
        j.  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
        k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
        l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
        m.Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
        n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
        o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2).   Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala desa mempunyai kejiwajiban untuk memberikan laporan      penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3).   Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati nmelalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4).   Laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5).   Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunikasi atau media lainnya.
(6).   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7).   Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada bupati melalui Camat dan BPD.

Pasal 13
(1).   Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.
(2).   Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.

Pasal 14
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.         Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
b.        Menetapkan calon kepala desa terpilih;
c.         Mengusulkan pengesahan calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui Camat;
d.        Mengusulkan pemberhentian kepala desa;
e.         Bersama kepala desa menyusun peraturan desa;
f.         Bersama kepala desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
g.        Memberikan persetujuan dalam kerjasama antar desa dan atau pihak ketiga;
h.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepada desa;
i.          Menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
j.          Memberikan persetujuan terhadap pengembangan, penggabungan, penghapusan desa dan atau perubahan status desa menjadi kelurahan.

Bagian Ketiga
F U N G S I
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal  11 ayat  (2) kepala desa mempunyai fungsi :

a.         Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri;
b.        Menggerakkan patisipasi masyarakat di desanya;
c.         Melaksanakan tugas dari pemerintah kabupaten;
d.        Melaksnakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
e.         Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di desa;
f.         Melaksnakan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk tugas suatu instnasi dan tidak termasuk urusan rumah tangga desanya sendiri.

Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal  13 ayat  (1) sekretaris desa mempunyai fungsi :

a.         Memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa;
b.        Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat desa;
c.         Merumuskan program kegiatan pemerintahan desa;
d.        Mengkoordinasikan pengelolaan data, urusan surat – menyurat, kearsipan dan laporan;
e.         Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan pencatatan hasil-hasil rapat;
f.         Mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara kekayaan desa);
g.        Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa;
h.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal  13 ayat  (1) perangkat desa lainnya mempunyai fungsi sesuai bidang tugasnya.
(1).   Kepala urusan Pemerintahan mempunyai fungsi antara lain :
        a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan;
        b. Mengumpulkan bahan dalam ragka pembinaan wilayah dan masyarakat;
        c. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
        d. Membangu tugas-tugas dibidang pungutan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain;
        e. Membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (PEMILU);
        f.  Membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas dibidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
        g. Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
        h. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan;
        i.  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
        j.  Melakukan pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
        k. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
        l.  Membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi pertahanan sipil/perlindungan masyarakat;
        m.Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
        n. Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
        o. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang ketentraman dan ketertiban;
        p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikann oleh kepala desa.
(2).   Kepala urusan Pembangunan mempunyai fungsi antara lain :
        a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi dibidang perekonomian dan pembangunan;
        b. Melakukan bimbingan dibidang perkoperasian, pengusaan ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
        c. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
        d. Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
        e. Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan mememlihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
        f.  Melakukan admisntrasi perekonomian dan pembangunan di dessa;
        g. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
        h. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
(3).   Kepala urusan umum mempunyai fungsi antara lain :
        a. Melakukan administrasi kepegawaian;
        b. Melaksnakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
        c. Melaksanakan urusan rumah tangga;
        d. Mengatur pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
        e. Melakukan urusan surat-menyurat, kerasipan dan ekspedisi;
        f.  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat;
        g. Melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
        h. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
        i.  Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
        j.  Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan PKK, Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi kemasyarakatan lainnya;
        k. Membina kegiatan pengumpulan zakat infaq dan sadaqah (ZIS);
        l.  Memngumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
        m.Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

(4).   Kepala Dusun mempunyai fungsi antara lain :
        a. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa diwilayah kerjanya;
        b. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban;
        c. Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepala desa;
        d. Membantu kepala desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
        e. Membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
        f.  Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

Pasal 18
Badan Pemusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 19
(1).   Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan bersama BPD.
(2).   Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.

Pasal 20
(1).   Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bermitra kerja dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan desa;
(2).   Hubungan kerja kepala desa dan perangkat desa bersifat hierarkis, merupakan hubungan kerja atasan dengan bawahan melalui pembagian tugas kepala desa sebagai pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan perangkat desa sebagai pelaksana yang membantu kepala desa;
(3).   Hubungan kerja kepala desa dan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa bersifat kemitraan yang mengisyaratkan kemungkinan-kemungkinan tumbuh dan berkembangya perekonomian desa;
(4).   Hubungan kerja kepala desa dan lembaga adat bersifat informal dalam rangka memelihara nilai-nilai kehidupan yang harmonis ditengah-tengah masyarkat desa.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 21
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya peraturan desa ini, tetap melaksanakan tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban sampai ditentukan oleh kepala desa dan dengan persetujuan BPD.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang  belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa.
Pasal 23
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.

                                                                        Ditetapkan di : Sei Kamah II
                                                                        Pada tanggal  : 19 Juli 2010
                                                                       
                                                                        KEPALA DESA,
                                               
                                                                                                           
                                                           
                                                                        L I M I N
                          PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
                                    KECAMATAN SEI DADAP
                   DESA SEI KAMAH II



LEMBARAN DESA
SEI KAMAH II



NOMOR          TAHUN 2010


PERATURAN DESA SEI KAMAH II
NOMOR : 01 TAHUN 2010

TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN
 DESA SEI KAMAH II

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEI KAMAH II,

Menimbang      :   a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor : 12 Tahun 2008 perlu di keluarkan Peraturan Desa Sei Kamah II tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sei Kamah II;
c.       Bahwa untuk maksud sebagaimana pada point a diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Desa ;

Mengingat        :   1.   Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahaun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4473) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587) ;
5.      Permendagri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
                              4.   Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEI KAMAH II
dan
KEPALA DESA SEI KAMAH II


MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   PERATURAN DESA SEI KAMAH II TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA SEI KAMAH II.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
(1).   Desa adalah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(2).   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(3).   Kepala Desa adalah Kepala Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
(4).   Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang diaksanakan oleh Pemerintah  Desa Sei Kamah II dan Badan Permusyawaratan Desa Sei Kamah II
(5).   Pemerintah Desa Sei Kamah II adalah Kepala Desa Sei Kamah II dan Perangkat Desa Sei Kamah II
(6).   Kepala Desa Sei Kamah II adalah Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan di Desa Sei Kamah II
(7).   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya diseb ut BPD adalah sebagai Lembaga Legalisasi dan Pengawasan dalam hal Pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa di Desa Sei Kamah II
(8).   Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(9).   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
(10). Peraturan Desa adalah Peraturan Perundan-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
(11). Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa
(12). Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Kepala-kepala urusan dan Kepala Dusun yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(13). Dusun adalah Pembagian Kewilayan yang merupakan satu kesatuan dalam Pemerintahan Desa
BAB II
SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 2
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD

Pasal 3
(1).   Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2).   Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3).   Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
        a. Kepala Urusan sebagai Unsur Pelaksana Teknis Lapangan; dan
        b. Kepala Dusun sebagai unsur kewilayahan.
(4).   Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa tediri dari :
        a. Kepala Desa;
        b. Badan Permusyawaran Desa;
        c. Sekretaris Desa;
        d. Kepala Urusan sebanyak 3 KAUR terdiri dari :
            1. Kepala Urusan Pemerintahan;
            2. Kepala Urusan Pembangunan;
            3. Kepala Urusan Umum/Keuangan selaku Pengelola Keuangan (Bendahara Desa); dan
        e. Kepala Dusun.


Pasal 4
Bagan Susunan  Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 adalah tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.

BAB III
PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA
Pasal 5
(1).   Kepala Desa sebagaimana dimakud pada pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) huruf a adalah Kepala Desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang dilantik oleh Kepala Daerah/Bupati.
(2).   Mekanisme dan tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Desa.
Pasal 6
(1).   Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf b terdiri dari Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dari masing-masing dusun yang dipilih melalui musyawarah.
(2).   Mekanisme dan tata Cara Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Desa.

Pasal 7
(1).   Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf c di isi dari Pegawai Negeri Sipil.
(2).   Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan atas nama Bupati Asahan.

Pasal 8
(1).   Kepala urusan sebagaimana dimakud dalam pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) huruf d diangkat oleh Kepala Desa dari Penduduk Desa Setempat yang memenuhi syarat setelah mendapat persetujuan BPD.
(2).   Kepala Dusun sebagaimana dimakud dalam pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) huruf e diangkat oleh Kepala Desa dari Penduduk Desa Setempat yang memenuhi syarat setelah mendapat persetujuan BPD.
(3).   Mekanisme dan tata Cara Pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Dusun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.

BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 9
Pemerintah Desa dan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 10
Perangkat Desa Lainnya berkedudukan sebagai Perangkat Pembantu dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 11
(1).   Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2).   Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempuyai wewenang :
        a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;  dan
        b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
        c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
        d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
        e. Membina Kehidupan masyarakat desa;
        f.  Membina perekonomian desa;
        g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
        h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
        i.  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1).   Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 kepala desa memiliki kewajiban :
        a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang dasar Negera Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
        b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
        c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
        d. Melaksanakan demokrasi;
        e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, dan bebasdari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
        f.  Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
        g. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
        h. Menyelenggarakan adminstrasi pemerintah desa yang baik;
        i.  Melaksnakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
        j.  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
        k. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
        l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
        m.Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
        n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
        o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2).   Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala desa mempunyai kejiwajiban untuk memberikan laporan      penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3).   Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati nmelalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4).   Laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5).   Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunikasi atau media lainnya.
(6).   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7).   Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada bupati melalui Camat dan BPD.

Pasal 13
(1).   Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai bidang tugasnya.
(2).   Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.

Pasal 14
BPD mempunyai tugas dan wewenang :
k.        Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
l.          Menetapkan calon kepala desa terpilih;
m.      Mengusulkan pengesahan calon kepala desa terpilih kepada Bupati melalui Camat;
n.        Mengusulkan pemberhentian kepala desa;
o.        Bersama kepala desa menyusun peraturan desa;
p.        Bersama kepala desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
q.        Memberikan persetujuan dalam kerjasama antar desa dan atau pihak ketiga;
r.          Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepada desa;
s.         Menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
t.          Memberikan persetujuan terhadap pengembangan, penggabungan, penghapusan desa dan atau perubahan status desa menjadi kelurahan.

Bagian Ketiga
F U N G S I
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal  11 ayat  (2) kepala desa mempunyai fungsi :

g.        Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangganya sendiri;
h.        Menggerakkan patisipasi masyarakat di desanya;
i.          Melaksanakan tugas dari pemerintah kabupaten;
j.          Melaksnakan tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
k.        Melaksanakan koordinasi jalannya pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di desa;
l.          Melaksnakan urusan pemerintah lainnya yang tidak termasuk tugas suatu instnasi dan tidak termasuk urusan rumah tangga desanya sendiri.

Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal  13 ayat  (1) sekretaris desa mempunyai fungsi :

i.          Memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa;
j.          Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat desa;
k.        Merumuskan program kegiatan pemerintahan desa;
l.          Mengkoordinasikan pengelolaan data, urusan surat – menyurat, kearsipan dan laporan;
m.      Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan pencatatan hasil-hasil rapat;
n.        Mengadakan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara kekayaan desa);
o.        Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa;
p.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal  13 ayat  (1) perangkat desa lainnya mempunyai fungsi sesuai bidang tugasnya.
(1).   Kepala urusan Pemerintahan mempunyai fungsi antara lain :
        a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan;
        b. Mengumpulkan bahan dalam ragka pembinaan wilayah dan masyarakat;
        c. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
        d. Membangu tugas-tugas dibidang pungutan pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain;
        e. Membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (PEMILU);
        f.  Membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas dibidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
        g. Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
        h. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan;
        i.  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
        j.  Melakukan pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
        k. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;
        l.  Membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi pertahanan sipil/perlindungan masyarakat;
        m.Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
        n. Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
        o. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang ketentraman dan ketertiban;
        p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikann oleh kepala desa.
(2).   Kepala urusan Pembangunan mempunyai fungsi antara lain :
        a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi dibidang perekonomian dan pembangunan;
        b. Melakukan bimbingan dibidang perkoperasian, pengusaan ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
        c. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;
        d. Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
        e. Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan mememlihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
        f.  Melakukan admisntrasi perekonomian dan pembangunan di dessa;
        g. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian dan pembangunan;
        h. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
(3).   Kepala urusan umum mempunyai fungsi antara lain :
        a. Melakukan administrasi kepegawaian;
        b. Melaksnakan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
        c. Melaksanakan urusan rumah tangga;
        d. Mengatur pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
        e. Melakukan urusan surat-menyurat, kerasipan dan ekspedisi;
        f.  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang kesejahteraan rakyat;
        g. Melakukan bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
        h. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
        i.  Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
        j.  Membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan PKK, Karang Taruna, Pramuka dan Organisasi kemasyarakatan lainnya;
        k. Membina kegiatan pengumpulan zakat infaq dan sadaqah (ZIS);
        l.  Memngumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
        m.Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

(4).   Kepala Dusun mempunyai fungsi antara lain :
        a. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa diwilayah kerjanya;
        b. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban;
        c. Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepala desa;
        d. Membantu kepala desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
        e. Membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
        f.  Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

Pasal 18
Badan Pemusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 19
(1).   Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan bersama BPD.
(2).   Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.

Pasal 20
(1).   Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bermitra kerja dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan desa;
(2).   Hubungan kerja kepala desa dan perangkat desa bersifat hierarkis, merupakan hubungan kerja atasan dengan bawahan melalui pembagian tugas kepala desa sebagai pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan perangkat desa sebagai pelaksana yang membantu kepala desa;
(3).   Hubungan kerja kepala desa dan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa bersifat kemitraan yang mengisyaratkan kemungkinan-kemungkinan tumbuh dan berkembangya perekonomian desa;
(4).   Hubungan kerja kepala desa dan lembaga adat bersifat informal dalam rangka memelihara nilai-nilai kehidupan yang harmonis ditengah-tengah masyarkat desa.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 21
Perangkat desa yang ada pada saat berlakunya peraturan desa ini, tetap melaksanakan tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban sampai ditentukan oleh kepala desa dan dengan persetujuan BPD.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang  belum diatur dalam peraturan desa ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala desa.









Pasal 23
Peraturan desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa dengan penempatannya dalam lembaran desa Sei Kamah II.

                                                                        Ditetapkan di : Sei Kamah II
                                                                        Pada tanggal  : 19 Juli 2010
                                                                       
                                                                        KEPALA DESA,
                                               
                                                                                    Dto,                
                                                           
                                                                        L I M I N

Diundangkan di Sei Kamah II
Pada tanggal    19 Juli 2010

Sekretaris Desa Sei Kamah II



ARIANTO

LEMBARAN DESA SEI KAMAH II TAHUN 2010 NOMOR :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar